Lhokseumawe RRI, Meski sudah dilarang, namun pemasangan spanduk dan umbul-umbul ilegal masih marak terjadi di arel taman kota Lhokseumawe, walau saat ini sedang gencar nya melakukan penertiban terhadap spanduk dan umbul-umbul ilegal yang dipasang di areal taman kota.
Hal itu sesuai dengan peraturan walikota Lhokseumawe nomor 30 tahun 2009 tentang pengelolaan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). Kepala badan lingkungan hidup dan kebersihan kota lhokseumawe Ishaq Rizal mengatakan, pihaknya kwalahan dalam menertibkan umbul-umbul dan spanduk, terutama di lokasi taman selamat dating, taman riyadah, taman segi tiga dan jalur tengah, median jalan merdeka kota Lhokseumawe yang merupakan lokasi bebas umbul-umbul dan spanduk. Menurut Ishaq, anggota Sat pol pp dan badan lingkungan hidup, sering kali melakukan penertiban, namun masih ada sejumlah rekanan yang membandel, memasang umbul-umbul dan sepanduk di areal taman tersebut.
Ishaq juga membantah, masih maraknya pemasangan umbul-umbul dan spanduk ilegal di lokasi taman kota akibat kurang nya sosialisasi terhadap rekanan, padahal pihak nya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kantor perinzinan kota, selaku pemberi izin untuk tidak memasang spanduk serta umbul-umbul di ke 4 taman tersebut. (Fir/Fais)
-
Radio Republik Indonesia Lhokseumawe
- 0 Comment
Leave a Reply
- Link Terkait
- RRI Banda Aceh
- RRI Bandung
- RRI Jakarta
- RRI Medan
- RRI Pro3 Jakarta
- RRI Surabaya

- Petro dolar tantang Bireuen da...
- LBH APIK prihatin Ayah bakar A...
- MaTa kecewakan Pers ikut nikma...
- Kenaikan TDL akan berimbas kep...
- Danrem 011 Lilawangsa : semua...
- Polri bertekad merubah diri ke...
- Pansus DPRK Lsm dinilai gagal ...
- Polhut Aceh Utara serahkan kay...
- Dana abadi pendidikan Aceh per...
- Gelandangan dan orang gila ter...
- Masyarakat kecewa gagal bertem...
- Al khaidar : diduga pulau jawa...